Kamis, 25 Februari 2010

Transfer Pricing

korporasi multinasional telah berkembang dari beberapa dekade yang lalu. Mereka terus berkembang sampai saat ini dan mungkin sudah mencapai ratusan korporasi multinasional yang sudah ada di negeri ini.
kehadiran korporasi multinasional ini membawa banyak sekali perubahan dalam kehidupan di masyarakat, khususnya rakyat Indonesia. Dampak tersebut dapat merupakan dampak yang positif dan negatif.

dampak positif misalnya dengan adanya korporasi ini, maka investasi di suatu negara akan berkembang sehingga negara ini akan lebih maju lagi dalam perekonomian dan berbaga aspek lainnya.
dampak negatifnya juga sangat banyak, diantaranya lingkungan di negeri kita ini menjadi semakin tidak karuan , tanah dikeruk untuk kantor, tambang, dll. sungguh ironis.

korporasi multinasional ini merupakan perusahaan yang berskala internasional. mereka berada dalam satu grup dan terdiri atas berbagai perusahaan yang tersebar di berbagai negara.

perusahaan2 yang ada di berbagai negara ini merupakan divisi2 yang ada dalam grup perusahaan multinasional tersebut.

antar divisi dalam grup ini tidak terlepas sendiri-sendiri, melainkan mereka terus bekerja sama dalam melakuakn kegiatan usahanya.

inilah yang membuat suatu perusahaan harus melakukan transfer pricing agar penyerahan yang terjadi antar divisi tidak memberatkan divisi lainnya sehingga setiap divisi dapat memenuhi tanggung jawabnya dan kinerjanya terlihat sangat baik.

transfer pricing adalah suatu upaya penentuan harga trasfer saat terjadi transfer barang atau modal antar divisi. Dengan adanya transfer pricing ini, harga ini akan menjadi suatu harga kesepakatan demi kebaikan perusahaan tersebut.

harga yang ada seharusnya dan diharapkan untuk diterapkan adalah harga pasar wajar, namun tidak menutupi kemungkinan mereka kan melakukan upaya negosiasi dalam penentuan harga tersebut.

jadi penentuan harga dalam transfer pricing dibagi 2, yaitu harga pasar wajar dan harga negosiasi. Adapun yang ketiga adalah berdasrkan biaya, ini jrang sekali digunakan.

transfe pricing selama ini telah diatur oleh pemerintah di seluruh dunia agar berjalan wajar.
Namun, dalam praktiknya, sering dijumpai ketidakwajaran transfer pricing dan hal itu selalu saja berhbungan dengan yang namanya Pajak.
praktk transfer pricing yang tak wajar inilah yang TERLARANg.

dalam prakteknya, biasanya perusahaan kemudian melakukakn manipulasi harga dan pergeseran laba ke negara yang pajaknya lebih rendah. Dengan begitu beban pajak yang mereka tanggung akan menjadi lebih kecil.

hal ini bisa terjadi karena adanya suatu hubungan istimewa yang ada dalam perusahaan dalam satu grup tersebut. inilah pemicu awal adanya transfer pricing.

hubungan istimewa ini diatur dalam UU PPh pasal 18 ayat (3). untuk pemeriksaan transfer pricing, diatur dalam SE-04/PJ/1993 dan KEP-01/PJ/1993 beserta lampirannya.

dalam UU tersebut dijelaska bagaimana pengunngkapan transfer pricing ini dilakukan dengan cara menilai kewajaran transaksinya.

tentang transfer pricing bisa download disini(makalah transfer pricing)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar