Kamis, 25 Februari 2010

Kasus Jasa Penyewaan Tower ==>>bagaimana perlakuan PPh nya?

beberapa waktu lalu saya mendapatkan sebuah soal mengenai jasa penyewaan "tower".
kasusnya seperti ini :
ada sebuah perusahaan persewaan tower, sebut aja PT XYZ. kemudian ada perusahaan lain, sebut aja PT ABC, menyewa tower tersebut.

PT ABC menyewa tower kepada PT XYZ untuk kepentingan telekomunikasi mereka.

dari soal inilah timbul sebuah diskusi yang cukup lah, dan sampai sekarang saya masih belum tahu persis dan yakin seyakin-yakinnya mengenai PPh yang harus dikenakan atas jasa penyewaan tower ini oleh PT XYZ kepada PT ABC.

jawaban pertama diskusi ini adalah :

PT XYZ dikenakan PPh pasal 4 ayat (2) secara final sebesar 10% dari harga sewa.
alasannya, jasa tower ini dianggap sebagai jasa penyewaan tanah dan atau bangunan. tower dikategorikan sebagai bangunan sesuai dengan pengertian bangunan di UU PBB, yakni konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap di tanah dan atau perairan.

alasan yang masuk akal untuk sebuah soal seperti itu. sangat masuk akal.

namun,saya berpikir kenapa jasa penyewaan tower ini tidak dikenakan PPh 23 aja --tidak final-- dan akhirnya dapat dikreditkan nantinya.

saya kemudian membuka KEP-227/PJ./2002 TATA CARA PEMOTONGAN DAN PEMBAYARAN, SERTA PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN DARI PERSEWAAN TANAH DAN ATAU BANGUNAN.
dalam pasal 2 kita dapat mengetahui seperti ini :
"Penghasilan berupa sewa atas tanah dan atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen,
kondominium, gedung perkantoran, gedung pertokoan, atau gedung pertemuan termasuk bagiannya, rumah
kantor, toko, rumah toko, gudang dan bangunan industri, dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final;"

kalo dilihat di KEP-227 ini pasal (2) khususnya, bukankah jenis bangunan yang disebutkan disana sudah jelas dan sepertinya sangat terbatas yang dikenai PPh final atau PPh pasal 4(2).

disana juga tidak ada opsi bangunan lainnya. sehingga dengan begitu yang dikenakan PPh 4(2) hanya yang disebutkan di atas.

inilah yang menjadi pertimbangan saya waktu itu.

menurut pendapat saya, jasa persewaan tower untuk kepentingan telekomunikasi ini seharusnya dimasukkan dalam PPh 23 dengan tarif 2% dan tidak final.

jasa ini saya rasa bisa dikategorikan dalam jasa lain sebagaimana di PMK 244/2008 dalam "jasa penyedia tempat dan atau waktu dalam media massa, media luar ruang, atau media lain untuk penyampaian informasi"

saya sempat berdiskusi dengan beberapa orang, dosen saya waktu tk.1 dan seorang fiskus di DJP Sukabumi serta sebuah group TAX di FACEBOOK.

intinya, pengenaan PPh terhadap jasa penyewaan tower ini (kalo ada kasusnya) mungkkin dapat dilihat substansi kasusnya terlebih dahulu, baru kita dapat menyimpulkan aspek perpajakan apa yang akan dikenakan terhadap jasa seperti ini Untuk jasa tower seperti contoh di atas bisa dimasukkan dalam pasal 4(2), pengenaannya final 10%.

jawabannya mungkin saya masih belum puas secara keseluruhan karena msih juga terdpaat perbedaan pendapat dalam hal ini.

maklum lah, masih di bangku sekolah tinggi. mungkin saat praktek nanti akan ditemui jawaban riil atas masalah ini.

sekian pembahasan mengenai jasa tower tersebut.

1 komentar:

  1. punay sewa tower 3 Angel ga pa di garut tepatnya di gunung cikuray

    BalasHapus