Kamis, 05 Juli 2012


PMK 83/PMK.03/2012
TENTANG
KRITERIA DAN/ATAU RINCIAN JASA TENAGA KERJA YANG TIDAK DIKENAI PPN

Tanggal 6 Juni 2012, Berlaku mulai 1 Juli 2012

Isi Aturan
*      Kelompok jasa tenaga kerja yang tidak dikenai PPN meliputi :
o   Jasa tenaga kerja
§  jasa tenaga kerja yang diserahkan kepada pengguna jasa tenaga kerja dengan criteria :
·         tenaga kerja tersebut menerima imbalan dalam bentuk gahi, upah, honor, tunjangan, dan sejenisnya; dan
·         tenaga kerja tersebut bertanggung jawab langsung kepada pengguna jasa tenaga kerja atas jasa tenaga  kerja yang diserahkannya
o   Jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut, dan
§  Jasa penyedia tenaga kerja adalah jasa untuk menyediakan tenaga kerja oleh pengusaha penyedia tenaga kerja kepada pengguna jasa tenaga kerja, meliputi kegiatan perekrutan, pendidikan, pelatihan, pemagangan, dan/atau penempatan tenaga kerja yang kegiatannya dilakukan dalam satu kesatuan dengan penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja
§  Criteria jasa penyedia tenaga kerja :
·         Pengusaha jasa tenaga kerja tsb semata-mata hanya menyerahka jasa penyediaan tenaga kerja yang[AA1]  tidak terkait dengan pemberian JKP lainnya, seperti jasa teknik, manajemen, konsultasi, pengurusan perusahaan, jasa bongkar muat, dan jasa lainnya;
·         Pengusaha penyedia jasa tenaga kerja tidak melakukan pembayaran gaji, upah, honor, tunjangan, dan/atau sejenisnya kepada tenaga kerja yang disediakan;
·         Pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja tenaga kerja yang disediakan setelah diserahkan kepada pengguna jasa tenaga kerja; dan
·         Tenaga kerja yang disediakan masuk dalam struktur kepegawaian pengguna jasa tenaga kerja.
§  Apabila criteria tersebut tidak etrpenuhi, atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja dikenai PPN 10% x DPP
§  Apabila tagihan kepada pengguna tenaga kerja dan imbalan kepada tenaga kerja dipisahkan dalam FP , maka DPP adalah NILAI LAIN, yakni seluruh tagihan yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha jasa atas penyerahan jasa tenaga kerja kepada pengguna jasa, tidak termasuk imabaln yang diterima tenaga kerja.

o   Jasa penyelenggaraan pelatihan kerja.
§  Jasa penyelenggaraan pelatihan tenaga kerja yang diselengggarakan oleh lembaga pelatihan kerja yang telah memperoleh izin atau terdaftar di instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan, termasuk kegiatan pemagangan yang dilakukan dalam satu kesatuan dengan penyerahan jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja.

NB : termasuk tenaga magang

 [AA1]Harusnya menggunakan kata “dan” (menurut penulis)
 [AA2]Contoh :
Penyedia tenaga kerja  ternyata memberikan honor kepada tenaga kerja sebesar RP 500.000, sementara jasa penyedia menerima dari pengguna tenaga kerja Rp 2.000.000.
Maka DPP = 2.500.000 , PPN = 250.000

Selasa, 06 Maret 2012

Registrasi Ulang Bagi Pengusaha Kena Pajak

assalamualaykum
setelah sekian lama vakum, at least blog ini re-open.
kali ini penulis akan memberikan sedikit pengumuamn kepada seluruh blogger pajak, terutama yang merupakan Pengusaha Kena Pajak, bahwasannya pada tahun 2012 ini KPP akan melakukan registrasi ulang Pengusaha KEna PAjak.
pelaksanaan registrasi ulang dilakukan sejak Februari 2012 sampai dengan 31 Agustus 2012.

imbauan ini disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui PER-05/PJ/2012 tentang Registrasi Ulang Pengusaha Kena Pajak Tahun 2012.

Registrasi ulang ini dimaksudnkan untuk menertiban administrasi perpajakan PKP di KPP seluruh indonesia. pihak DJP dapat melakukan pencabutan PKP secara jabatan apabila PKP telah memenuhi kriteria tertentu, yakni PKP benar2 sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai PKP lagi (pasal 3 PER-05/PJ/2012)

kriteria tertentu (pasal 5) :
  1. Pengusaha Kena Pajak yang telah dipusatkan tempat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai di tempat lain;
  2. Pengusaha Kena Pajak yang pindah alamat ke wilayah kerja kantor Direktorat Jenderal Pajak lainnya; atau
  3. Pengusaha Kena Pajak yang sudah tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai Pengusaha Kena Pajak.

PKP yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif :

  1. Pengusaha Kena Pajak dengan status tidak aktif (Non Efektif);
  2. Pengusaha Kena Pajak yang tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2011 sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;
  3. Pengusaha Kena Pajak yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN yang Pajak Keluaran dan Pajak Masukannya nihil untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2011 sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;
  4. Pengusaha Kena Pajak, yang pada Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2011 sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang pada bagian periode tersebut tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN atau menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN yang Pajak Keluaran dan Pajak Masukannya nihil;
  5. Pengusaha Kena Pajak yang tidak ditemukan pada waktu pelaksanaan Sensus Pajak Nasional; atau
  6. Pengusaha Kena Pajak yang tidak diyakini keberadaan dan/atau kegiatan usahanya.

Pengusahan Kena Pajak yang tidak diyakini keberadaan dan/atau kegiatan usahanya


  1. Pengusaha Kena Pajak yang tidak dilakukan kunjungan (visit) dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terakhir sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;
  2. Pengusaha Kena Pajak yang tidak dilakukan pemeriksaan PPN dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terakhir sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini; atau
  3. Pengusaha Kena Pajak yang tidak dilakukan konfirmasi lapangan sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-62/PJ/2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ./2008 tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak dan perubahannya.

dikecualikan dari PKP yang tidak diyakini keberadaannya adalah PKP yang ditemukan keberadaannya dan diyakini kegiatan usahanya pada waktu pelaksanaan Sensus Pajak Nasional.