Sabtu, 27 Februari 2010

Benda Meterai : BKP atau BUKAN?

Benda Meterai adalah meterai tempel dan kertas meterai yang dikeluarkan oleh pemerintah Republik Indonesia.

Barang Kena Pajak adalah Barang yang dikenakan Pajak berdasarkan UU PPN 1984 dan perubahannya.

kenapa saya membahasa--lebih tepatnya mungkin menulis--ini?
Hal ini berkaitan dengan pertanyaan yang diberikan oleh teman saya kemarin. Benda Meterai itu BKP atau BUKAN? kalo BUKAN apa dasar hukumnya?

saya juga berpikir-pikir nih, karena dosen saya sendiri katanya juga belum bisa menjawabnya karena belum tahu dasar hukum yang menyatakan Benda Meterai itu BKP atau bukan karena kan SEMUA BARANG itu adalah BKP kecuali ;
- Barang kebutuha pokok yang dibutuhkan oleh rakyat banyak
- emas, surat berharga, dan uang
- barang tambang atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari alam
- makanan dan minuman yang disajikan di restoran, warung, dan yang sejenisnya karena sudah dikenakan pajak daerah.

lha Benda meterai gak disebutin disitu kan?

tapi memang selama ini benda meterai tidak ada PPN nya deh kayaknya.

ini menurut pendapat saya, jawaban saya sendiri yang masih belum berdasar hukum yang kuat. tapi inilah jawaban saya:

1. Menurut saya Bea Meterai memang bukan merupakan Barang Kena Pajak karena Bea Meterai itu sendiri hanya merupakan bukti dari pelunasan pembayaran pajak atas dokumen. jadi ya Bea Meterai itu sendiri adalah Pajaknya. toh benda meterai juga kan tidak digunakan secara nyata untuk dijual gto.

2. bea meterai kan bagian dari dikumen2 atau surat berharga tuh, dnegan begitu kan secara otomatis (tidak langsung juga) bukan merupakan BKP sebagaimana UU PPN 1984.

mungkin itu jawaban sementaranya. masih dikonsutasikan dengan para ahli pajak yang lainnya.

1 komentar: