Sabtu, 10 Juli 2010

TAX REFUND

8 Toko Layani Fasilitas Tax Refund Untuk Turis Asing
Suhendra - detikFinance

Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak bekerjasama dengan delapan toko di Jakarta dan Bali dalam rangka faslitas tax refund atau fasilitas vat refund for tourist yaitu pemberian restitusi pajak penjualan (PPn) kepada turis asing yang berlanja di Tanah Air. Ketentuan ini berlaku mulai 1 April 2010 sejalan berlakunya UU No.42 tahun 2009 mengenai PPN dan PPn BM.

"Hal ini juga dilakukan oleh beberapa negara untuk menarik turis asing," kata Dirjen Pajak Mochamad Tjiptardjo dalam acara konferensi pers di kantornya, Kamis (1/4/2010).

Direktur Transformasi Proses Bisnis Ditjen Pajak Robert Pakpahan menambahkan untuk sementara Ditjen Pajak masih bekerjasama hanya dengan 8 toko di Jakarta dan Bali. Selanjutnya sejalan dengan sistem yang makin kuat, pihaknya akan membuka kesempatan kepada seluruh toko-toko di Tanah Air untuk bisa melayani faslitas ini.

"Ini masih dicoba dalam tahap awal 8 toko, ini yang sukarela, kalau sudah safe sistemnya maka kita akan buka seluas-luasnya, " tegas Robert.

Beberapa lokasi toko, yang membuka fasilitas vat refund, di Jakarta:
Pasaraya Blok M Jakarta, Sarinah Thamrin Jakarta, Metro Pondoh Indah Mal Jakarta, Metro Plaza Senayan Jakarta, Keris Gallery Terminal 2D, Bandara Soekarno-Hatta.

Lokasi di Bali:
Batik Keris Discovery Shopping Mal Bali, UC Silver Batubulan Gianyar Bali, Mayang Bali Kuta Square Blok A No.12 Bali.

Untuk mendapatkan vat refund for tourist, antara lain:

* Barang yang dibeli harus ditoko-toko yang memasang logo vat refund for tourist, si pembeli harus menunjukan paspor.
* Barang yang dibeli harus barang yang kena pajak
* Barang-barang makanan, minuman dan produk tembakau, senjata api, bahan peledak dan barang-barang yang dilarang dibawa ke pesawat tidak mendapat fasilitas tax refund.
* Berlaku bagi pembelian barang dalam satu struk dengan harga minimal Rp 5 juta, atau jumlah restitusinya mencapai Rp 500.000.
* Pembelian barang dilakukan dalam jangka waktu satu bulan sebelum keberangkatan
* Barang yang dibeli harus dibawa ke luar negeri dengan cara dibawa langsung oleh turis, bukan melalui kargo atau jasa pengiriman dan diberikan kepada vat refund.

Cara pengembalian vat refund dapat dilakukan dengan dua cara yaitu tunai dengan mata uang rupiah jika nilai pajak yang dimintakan pengembaliannya (restitusinya) tidak melebihi Rp 5 juta. Kedua adalah cara transfer jika nilai pajak yang dimintakan pengembaliannya diatas Rp 5 juta, dengan catatan transfer paling lama satu bulan sejak klaim disampaikan.

Klaim vat refund bisa dilakukan pada tanggal keberangkatan ke luar negeri sesaat sebelum meninggalkan Indonesia. Lokasinya untuk tahap awal, klaim dapat dilakukan di konter vat refund Ditjen Pajak di Bandara Soekarno Hatta Jakarta dan konter Ditjen Pajak di Bandara Ngurah Rai Denpasar Bali.
(hen/dnl)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar