Sabtu, 10 Juli 2010

pemajakan internasional tidak terlepas dari adanya suatu perjanjian antar negara guna menghindari pemajakan berganda yang dapat menghambat laju investasi dan perekonomian negara tersebut. Perjanjian internasional adalah suatu perbuatan hukum yang mengikat negara pada bidang-bidang tertentu, termasuk pemajakan. Oleh karena itu, perjanjian internasional harus dibuat dengan dasar-dasar yang jelas dan kuat dengan menggunakan instrumen peraturan perundang-undangna yang jelas.

persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) adalah perjanjian pajak berganda antar dua negara bilateral yang mengatur mengenai pembagian hak pemajakan atas penghasilan yang diperoleh atau diterima oleh penduduk dari salam satu atau kedua negra pihak pada persetujuan.

P3B Indonesia-Singapura dapat didownload disini dan analisisnya dapat didownload disini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar