Untuk mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang tercantum dalam SKBKB, SKBKBT, atau STB, permohonan tersebut dilampiri dengan :
- fotokopi identitas wajib pajak dan fotokopi identitas kuasa wajib pajak dalam hal dikuasakan
- dokumen pendukung yang dapat menunjukkan bahwa sanksi administrasi dikenakan karena kekhilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahan wajib pajak
- fotokopi surat pemberitahuan pengajuan keberatan BPHTB tidak dapat dipertimbangkan, dalam hal wajib pajak pernah mengajukan keberatan atas SKBKB atau SKBKBT
- dokumen pendukung lainnya
- fotokopi identitas wajib pajak dan fotokopi identitas kuasa wajib pajak dalam hal dikuasakan
- dikumen pendukung yang dapat menunjukkan bahwa SKBKB, SKBKBT, SKBLB, SKBN, atau STB tersebut tidak benar
- fotokopi surat pemebritahuan pengajuan keberatan BPHTB tidak dapat dipertimbangkan dalam hal wajib pajak pernah mengajukan keberatan atas SKBKB, SKBKBT, SKBLB, SKBN
- dokumen pendukung lainnya
- fotokopi identitas wajib pajak dan fotokopi identitas kuasa wajib pajak dalam hal dikuasakan
- dokumen pedukung yang dapat menunjjukkan bahwa SKBKB, SKBKBT, SKBLB, SKBN, atau STB tersebut tidak benar
- dokumen pendukung lainnya
Direktur Jenderal Pajak dapat memberikan keputusan berupa megabulkan sebagian atau seluruhnya atau menolak permohonan tersebut dan akan diputuskan maksimal 6 bulan sejak bukti penerimaan surat permohonan wajib pajak.
secara lengkap mengenai PER-06/PJ/2010 beserta formulirny dapat dilihat disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar