Jumat, 05 Maret 2010

Tata Cara Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan

Kabar Peraturan baru dari Direktorat jenderal Pajak. Direktur Jenderal Pajak telah menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak nomor PER-06/PJ/2010 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permohonan Pegurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas tanah dan Bangunan atau Surat Tauhan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau Surat Tagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan , yang tidak benar.

Untuk mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang tercantum dalam SKBKB, SKBKBT, atau STB, permohonan tersebut dilampiri dengan :
  1. fotokopi identitas wajib pajak dan fotokopi identitas kuasa wajib pajak dalam hal dikuasakan
  2. dokumen pendukung yang dapat menunjukkan bahwa sanksi administrasi dikenakan karena kekhilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahan wajib pajak
  3. fotokopi surat pemberitahuan pengajuan keberatan BPHTB tidak dapat dipertimbangkan, dalam hal wajib pajak pernah mengajukan keberatan atas SKBKB atau SKBKBT
  4. dokumen pendukung lainnya
untuk pengajuan permohonan pengurangan SKBKB, SKBKBT, SKBLB, SKBN, atau STB yang tidak benar dilampiri dengan :
  1. fotokopi identitas wajib pajak dan fotokopi identitas kuasa wajib pajak dalam hal dikuasakan
  2. dikumen pendukung yang dapat menunjukkan bahwa SKBKB, SKBKBT, SKBLB, SKBN, atau STB tersebut tidak benar
  3. fotokopi surat pemebritahuan pengajuan keberatan BPHTB tidak dapat dipertimbangkan dalam hal wajib pajak pernah mengajukan keberatan atas SKBKB, SKBKBT, SKBLB, SKBN
  4. dokumen pendukung lainnya
untuk pengajuan permohonan pengajuan pembatalan SKBKB, SKBKBT, SKBLB, SKBN, atau STB dilampiri dengan :
  1. fotokopi identitas wajib pajak dan fotokopi identitas kuasa wajib pajak dalam hal dikuasakan
  2. dokumen pedukung yang dapat menunjjukkan bahwa SKBKB, SKBKBT, SKBLB, SKBN, atau STB tersebut tidak benar
  3. dokumen pendukung lainnya
pengajuan ini dapat disampaikan langsung atau melallui Pos denga bukti pengiriman. Bukti pengiriman dari Pos ini merupakan bukti penerimaan surat permohonan wajib pajak.
Direktur Jenderal Pajak dapat memberikan keputusan berupa megabulkan sebagian atau seluruhnya atau menolak permohonan tersebut dan akan diputuskan maksimal 6 bulan sejak bukti penerimaan surat permohonan wajib pajak.

secara lengkap mengenai PER-06/PJ/2010 beserta formulirny dapat dilihat disini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar