PMK 83/PMK.03/2012
TENTANG
KRITERIA DAN/ATAU
RINCIAN JASA TENAGA KERJA YANG TIDAK DIKENAI PPN
Tanggal 6 Juni 2012, Berlaku
mulai 1 Juli 2012
Isi Aturan
Kelompok
jasa tenaga kerja yang tidak dikenai PPN meliputi :
o
Jasa
tenaga kerja
§
jasa
tenaga kerja yang diserahkan kepada pengguna jasa tenaga kerja dengan criteria
:
·
tenaga
kerja tersebut menerima imbalan
dalam bentuk gahi, upah, honor, tunjangan, dan sejenisnya; dan
·
tenaga
kerja tersebut bertanggung jawab
langsung kepada pengguna jasa tenaga kerja atas jasa tenaga kerja yang diserahkannya
o
Jasa
penyediaan tenaga kerja sepanjang pengusaha penyedia tenaga kerja tidak
bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut, dan
§
Jasa
penyedia tenaga kerja adalah jasa untuk menyediakan tenaga kerja oleh pengusaha
penyedia tenaga kerja kepada pengguna jasa tenaga kerja, meliputi kegiatan perekrutan, pendidikan, pelatihan,
pemagangan, dan/atau penempatan tenaga kerja yang kegiatannya dilakukan dalam satu kesatuan dengan penyerahan jasa
penyediaan tenaga kerja
§
Criteria
jasa penyedia tenaga kerja :
·
Pengusaha
jasa tenaga kerja tsb semata-mata
hanya menyerahka jasa penyediaan tenaga kerja yang[AA1] tidak terkait dengan pemberian
JKP lainnya, seperti jasa teknik, manajemen, konsultasi, pengurusan perusahaan,
jasa bongkar muat, dan jasa lainnya;
·
Pengusaha
penyedia jasa tenaga kerja tidak
melakukan pembayaran gaji, upah, honor, tunjangan, dan/atau sejenisnya
kepada tenaga kerja yang disediakan;
·
Pengusaha
penyedia tenaga kerja tidak
bertanggung jawab atas hasil kerja tenaga kerja yang disediakan setelah
diserahkan kepada pengguna jasa tenaga kerja; dan
·
Tenaga
kerja yang disediakan masuk dalam struktur
kepegawaian pengguna jasa tenaga kerja.
§
Apabila
criteria tersebut tidak etrpenuhi, atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja
dikenai PPN 10% x DPP
§
DPP
= “penggantian” yang meliputi seluruh
tagihan yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha jasa atas
penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja kepada pengguna jasa, termasuk imbalan
yang diterima tenaga kerja , berupa gaji, upah, honor, tunjangan, dan
sejenisnya.[AA2]
§
Apabila
tagihan kepada pengguna tenaga kerja dan imbalan kepada tenaga kerja dipisahkan
dalam FP , maka DPP adalah NILAI LAIN, yakni seluruh tagihan yang diminta atau
seharusnya diminta oleh pengusaha jasa atas penyerahan jasa tenaga kerja kepada
pengguna jasa, tidak termasuk imabaln
yang diterima tenaga kerja.
o
Jasa
penyelenggaraan pelatihan kerja.
§
Jasa
penyelenggaraan pelatihan tenaga kerja yang diselengggarakan oleh lembaga
pelatihan kerja yang telah memperoleh izin atau terdaftar di instansi yang
bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan, termasuk kegiatan pemagangan yang
dilakukan dalam satu kesatuan dengan penyerahan jasa penyelenggaraan pelatihan
bagi tenaga kerja.
NB
: termasuk tenaga magang