Kamis, 05 Juli 2012


PMK 83/PMK.03/2012
TENTANG
KRITERIA DAN/ATAU RINCIAN JASA TENAGA KERJA YANG TIDAK DIKENAI PPN

Tanggal 6 Juni 2012, Berlaku mulai 1 Juli 2012

Isi Aturan
*      Kelompok jasa tenaga kerja yang tidak dikenai PPN meliputi :
o   Jasa tenaga kerja
§  jasa tenaga kerja yang diserahkan kepada pengguna jasa tenaga kerja dengan criteria :
·         tenaga kerja tersebut menerima imbalan dalam bentuk gahi, upah, honor, tunjangan, dan sejenisnya; dan
·         tenaga kerja tersebut bertanggung jawab langsung kepada pengguna jasa tenaga kerja atas jasa tenaga  kerja yang diserahkannya
o   Jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut, dan
§  Jasa penyedia tenaga kerja adalah jasa untuk menyediakan tenaga kerja oleh pengusaha penyedia tenaga kerja kepada pengguna jasa tenaga kerja, meliputi kegiatan perekrutan, pendidikan, pelatihan, pemagangan, dan/atau penempatan tenaga kerja yang kegiatannya dilakukan dalam satu kesatuan dengan penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja
§  Criteria jasa penyedia tenaga kerja :
·         Pengusaha jasa tenaga kerja tsb semata-mata hanya menyerahka jasa penyediaan tenaga kerja yang[AA1]  tidak terkait dengan pemberian JKP lainnya, seperti jasa teknik, manajemen, konsultasi, pengurusan perusahaan, jasa bongkar muat, dan jasa lainnya;
·         Pengusaha penyedia jasa tenaga kerja tidak melakukan pembayaran gaji, upah, honor, tunjangan, dan/atau sejenisnya kepada tenaga kerja yang disediakan;
·         Pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja tenaga kerja yang disediakan setelah diserahkan kepada pengguna jasa tenaga kerja; dan
·         Tenaga kerja yang disediakan masuk dalam struktur kepegawaian pengguna jasa tenaga kerja.
§  Apabila criteria tersebut tidak etrpenuhi, atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja dikenai PPN 10% x DPP
§  Apabila tagihan kepada pengguna tenaga kerja dan imbalan kepada tenaga kerja dipisahkan dalam FP , maka DPP adalah NILAI LAIN, yakni seluruh tagihan yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha jasa atas penyerahan jasa tenaga kerja kepada pengguna jasa, tidak termasuk imabaln yang diterima tenaga kerja.

o   Jasa penyelenggaraan pelatihan kerja.
§  Jasa penyelenggaraan pelatihan tenaga kerja yang diselengggarakan oleh lembaga pelatihan kerja yang telah memperoleh izin atau terdaftar di instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan, termasuk kegiatan pemagangan yang dilakukan dalam satu kesatuan dengan penyerahan jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja.

NB : termasuk tenaga magang

 [AA1]Harusnya menggunakan kata “dan” (menurut penulis)
 [AA2]Contoh :
Penyedia tenaga kerja  ternyata memberikan honor kepada tenaga kerja sebesar RP 500.000, sementara jasa penyedia menerima dari pengguna tenaga kerja Rp 2.000.000.
Maka DPP = 2.500.000 , PPN = 250.000