Selasa, 06 Maret 2012

Registrasi Ulang Bagi Pengusaha Kena Pajak

assalamualaykum
setelah sekian lama vakum, at least blog ini re-open.
kali ini penulis akan memberikan sedikit pengumuamn kepada seluruh blogger pajak, terutama yang merupakan Pengusaha Kena Pajak, bahwasannya pada tahun 2012 ini KPP akan melakukan registrasi ulang Pengusaha KEna PAjak.
pelaksanaan registrasi ulang dilakukan sejak Februari 2012 sampai dengan 31 Agustus 2012.

imbauan ini disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui PER-05/PJ/2012 tentang Registrasi Ulang Pengusaha Kena Pajak Tahun 2012.

Registrasi ulang ini dimaksudnkan untuk menertiban administrasi perpajakan PKP di KPP seluruh indonesia. pihak DJP dapat melakukan pencabutan PKP secara jabatan apabila PKP telah memenuhi kriteria tertentu, yakni PKP benar2 sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai PKP lagi (pasal 3 PER-05/PJ/2012)

kriteria tertentu (pasal 5) :
  1. Pengusaha Kena Pajak yang telah dipusatkan tempat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai di tempat lain;
  2. Pengusaha Kena Pajak yang pindah alamat ke wilayah kerja kantor Direktorat Jenderal Pajak lainnya; atau
  3. Pengusaha Kena Pajak yang sudah tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai Pengusaha Kena Pajak.

PKP yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif :

  1. Pengusaha Kena Pajak dengan status tidak aktif (Non Efektif);
  2. Pengusaha Kena Pajak yang tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2011 sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;
  3. Pengusaha Kena Pajak yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN yang Pajak Keluaran dan Pajak Masukannya nihil untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2011 sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;
  4. Pengusaha Kena Pajak, yang pada Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2011 sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang pada bagian periode tersebut tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN atau menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN yang Pajak Keluaran dan Pajak Masukannya nihil;
  5. Pengusaha Kena Pajak yang tidak ditemukan pada waktu pelaksanaan Sensus Pajak Nasional; atau
  6. Pengusaha Kena Pajak yang tidak diyakini keberadaan dan/atau kegiatan usahanya.

Pengusahan Kena Pajak yang tidak diyakini keberadaan dan/atau kegiatan usahanya


  1. Pengusaha Kena Pajak yang tidak dilakukan kunjungan (visit) dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terakhir sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;
  2. Pengusaha Kena Pajak yang tidak dilakukan pemeriksaan PPN dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terakhir sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini; atau
  3. Pengusaha Kena Pajak yang tidak dilakukan konfirmasi lapangan sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-62/PJ/2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ./2008 tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak dan perubahannya.

dikecualikan dari PKP yang tidak diyakini keberadaannya adalah PKP yang ditemukan keberadaannya dan diyakini kegiatan usahanya pada waktu pelaksanaan Sensus Pajak Nasional.