Kamis, 14 Oktober 2010

Tiga Jenis SPT Masa PPN Mulai Tahun 2011

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2010 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN), dan diatur juga dalam SE-98/PJ/2010 maka mulai 1 Januari 2011 atau mulai SPT Masa PPN untuk Masa Januari 2011 akan dikenai 3 (tiga) jenis SPT Masa PPN, yaitu :
1. SPT Masa PPN 1111
2. SPT Masa PPN 1111 DM
3. SPT Masa PPN 1107 PUT

Peruntukan masing-masing SPT Masa PPN tersebut adalah :
SPT Masa PPN 1111, yang digunakan oleh PKP yang menggunakan mekanisme Pajak Masukan dan Pajak Keluaran (Normal). Petuntuk pengisian SPT Masa PPN 1111 dan bentuk formulirnya dapat dilihat di lampiran PER-44/PJ/2010 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN).

SPT Masa PPN 1111 DM, yang digunakan oleh PKP yang
menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan; Petuntuk pengisian SPT Masa PPN 1111 DM dan bentuk formulirnya dapat dilihat di lampiran PER-45/PJ/2010 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) Bagi PKP yang menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan.

Sedangkan SPT Masa PPN 1107 PUT, yang digunakan oleh Pemungut
PPN.

Jika kurang jelas silahkan hubungi Account Representative (AR - KPP), Konsultan Pajak, atau KRING PAJAK 500200.

Selamat menikmati peraturan baru di tahun 2011.
Vaudy Starworld, Konsultan Pajak di Jakarta.

Formulir SPT Masa PPN Form 1111 - Mulai 1 Januari 2011

Tanggal 6 Oktober 2010 terbit Peraturan Dirjen Pajak No. PER-44/PJ/2010 Tentang Bentuk, Isi, Dan Tata Cara Pengisian Serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN).

Dengan terbitnya peraturan tersebut maka mulai tanggal 1 Januari 2011, setiap PKP WAJIB menggunakan formulir SPT Masa PPN yang baru, yaitu formulir SPT Masa PPN 1111.

Isi dari Formulir SPT Masa PPN - Form 1111 ini sebagai berikut :
1. Induk SPT Masa PPN 1111- Formulir 1111 F.1.2.32.04);
2. Formulir 1111 AB – Rekapitulasi Penyerahan dan Perolehan (D.1.2.32.07);
3. Formulir 1111 A1 – Daftar Ekspor BKP Berwujud, BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP (D.1.2.32.08);
4. Formulir 1111 A2 – Daftar Pajak Keluaran atas Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak (D.1.2.32.09);
5. Formulir 1111 B1 – Daftar Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan atas Impor BKP dan Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud/JKP dari Luar Daerah Pabean (D.1.2.32.10);
6. Formulir 1111 B2 – Daftar Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan atas Perolehan BKP/JKP Dalam Negeri (D.1.2.32.11); dan
7. Formulir 1111 B3 – Daftar Pajak Masukan yang Tidak Dapat Dikreditkan atau yang Mendapat Fasilitas (D.1.2.32.12).

by vaudy Starworld - Konsultan Pajak di Jakarta